Lima anggota grup terkenal “Bali Nine” telah kembali ke Australia setelah dipenjara selama 19 tahun di Indonesia.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen dan Michael Czugaj telah kembali ke wilayah Australia setelah kedua negara menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk berupaya mencapai kesepakatan epatriasi.
Orang-orang tersebut termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 karena berusaha menyelundupkan lebih dari 8 kg (17,64 lb) heroin, senilai $4,000,000 (£2,000,000), ke Australia dari pulau resor di Indonesia.Bali.
-Advertisement-.
Dua pemimpin Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada tahun 2015, sehingga mendorong Australia menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.
Satu-satunya anggota perempuan grup tersebut dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
“Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia,” kata Albanese dalam sebuah pernyataan.


Warga Australia ini telah menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang.
Ia menambahkan: “Kami ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja sama mereka dalam memfasilitasi pemulangan para pria tersebut ke Australia atas dasar kemanusiaan.”
Dia mengatakan kembalinya para pria tersebut mencerminkan “hubungan bilateral yang kuat dan saling menghormati antara Indonesia dan Australia”.
“Para pria tersebut akan mempunyai kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi pribadi dan reintegrasi mereka di Australia,” tambahnya.
Menteri Hukum Indonesia Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan proposal pemulangan kelima tahanan tersebut.
Ketentuan dalam rancangan tersebut antara lain pelarangan kelima orang tersebut kembali ke Indonesia, pengaturan dasar hukum pemindahan, dan kewajiban Australia menghormati keputusan pengadilan Indonesia, kata Yusril.
Yusril saat itu mengatakan Indonesia akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para tahanan kembali ke tanah air mereka, termasuk jika kelompok tersebut diberikan pengampunan. Dia menjelaskan, repatriasi tersebut tidak melibatkan pertukaran tahanan.
Pemerintah Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Minggu.