KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman lebih lanjut pasca penemuan 35 batang tanaman ganja di sebuah bangunan kosong bekas minimarket di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire saat ditemui di Mapolresta Sidoarjo membenarkan penemuan tersebut dan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan kasus ini.
“Benar, kami telah menerima laporan dari Polsek Gedangan terkait temuan tanaman ganja yang tumbuh di atas lantai dua bangunan kosong di Gedangan. Setelah mendapat laporan tersebut, kami segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Riki dalam wawancara pada Selasa (24/12).
-Advertisement-.
Menurut Riki, tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan masih berusia sekitar 3 bulan. Tanaman itu ditemukan di area lantai dua bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai minimarket, namun kini sudah tidak beroperasi lagi.
Dari keterangan warga sekitar, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat berkumpulnya anak jalanan (anjal).
“Beberapa warga mengatakan, bahwa di area tersebut memang sering terlihat anak-anak jalanan berkumpul. Ini bisa jadi indikasi bahwa mereka yang menanam atau merawat tanaman ganja tersebut,” jelas Riki.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan penemuan tanaman ganja tersebut. Meskipun demikian, Kompol Riki menegaskan, pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah pada pemilik atau penanam tanaman ganja tersebut.
“Kasus ini masih dalam pendalaman. Kami sudah memeriksa tiga saksi yang mungkin mengetahui tentang keberadaan tanaman ini. Namun, jika nantinya ditemukan bukti bahwa ada seseorang yang sengaja menanam atau memiliki tanaman ganja tersebut, kami tidak segan-segan untuk menindak lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riki mengatakan, bahwa jika tidak ada bukti kepemilikan yang jelas, maka kasus ini akan dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tindakan selanjutnya, termasuk pemusnahan tanaman ganja yang ditemukan.
“Jika tidak ada bukti yang mengarah pada pihak tertentu, kami akan segera melimpahkan kasus ini ke BNN agar tanaman ganja tersebut dapat dimusnahkan dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.
Pihak kepolisian Polresta Sidoarjo bersama Polsek Gedangan saat ini terus bekerja sama untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penanaman ganja di lokasi tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Hnf)
Artikel Polisi Terus Dalami Kasus Penemuan 35 Batang Tanaman Ganja di Gedangan pertama kali tampil pada Sidoarjonews.id.