KOTA BATU, IDEA JATIM — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SMA di Jawa Timur menitikberatkan pada penilaian akademik sebagai syarat utama dalam seleksi.
Hal ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025: bahwa jalur domisili untuk SMA hanya mendapat porsi 35 persen. Rinciannya, 20 persen untuk domisili reguler dan 15 persen untuk domisili sebaran.
-Advertisement-.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai menegaskan, mulai tahun ini, pertimbangan utama dalam nilai akademik di tingkat SMA mendapatkan porsi lebih.
“Yang menjadi prioritas dalam SPMB 2025 adalah nilai akademik. Jarak rumah baru diperhitungkan jika nilai calon peserta didik sama. Jadi ini menjadi pembeda dari sistem sebelumnya yang lebih mengutamakan zonasi atau jarak. Kini, aspek akademik mendapat perhatian lebih besar,” jelasnya, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, aspek nilai akademik untuk jenjang SMK diberikan kelonggaran. Yakni dengan memperhitungkan jarak meskipun sistem zonasi yang digunakan dalam proses seleksi hanya sebesar 10 persen.
Aries menguraikan, komposisi kuota penerimaan SPMB 2025 untuk SMA, yakni afirmasi minimal 30 persen, prestasi nilai akademik 25 persen, prestasi lomba lima persen, mutasi lima persen, dan domisili 35 persen.
“Sementara untuk SMK, jalur nilai akademik mendominasi dengan kuota 65 persen. Afirmasi 15 persen. Zonasi 10 persen. Prestasi lomba 5 persen, dan jalur mutasi 5 persen,” imbuhnya.
Aries menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan baru ini. Baik oleh penyelenggara maupun masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi dalam lima gelombang kepada seluruh kepala cabang dinas dinas pendidikan kabupaten/kota di Jawa Timur. Termasuk kepada Kantor Kemenag dan operator sekolah.
“Harapan kami, informasi ini diteruskan ke sekolah-sekolah SMP sederajat, agar para siswa dan orang tua paham dan siap menghadapi SPMB 2025,” pungkasnya. (*)