KOTA BATU, IDEA JATIM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan seluruh SMA dan SMK di Jatim, untuk segera melakukan pencetakan ulang ijazah bagi masyarakat yang menjadi korban penahanan dokumen tersebut oleh perusahaan.
Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul mencuatnya kasus penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan, salah satunya UD Santosa Seal di Surabaya, yang sempat viral dan menimbulkan keresahan publik.
-Advertisement-.
“Kami ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jika ada ijazah SMA atau SMK yang ditahan oleh perusahaan, insyaallah akan kami bantu cetakkan ulang melalui Dinas Pendidikan Jatim,” tegas Gubernur Khofifah, Senin (21/4/2025).
Ia menyampaikan, langkah ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjawab keresahan para korban. Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 10 orang yang melapor ke Pemprov Jatim terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Proses hukum tetap berjalan, tetapi kami tidak boleh membiarkan masyarakat dirugikan. Jika sekolah asal masih ada, maka akan kami minta untuk menerbitkan ulang ijazah. Namun jika sekolah sudah tutup, Dinas Pendidikan Jatim yang akan mengeluarkannya dengan tanda tangan Kadindik,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya identifikasi yang jelas dari para pelapor, termasuk asal sekolah dan tahun kelulusan. Hal ini penting agar proses pencetakan ulang dapat segera dilakukan tanpa kendala.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah teknis untuk memfasilitasi pencetakan ijazah pengganti, termasuk jika sekolah asal sudah tidak beroperasi.
“Data dari Dapodik akan kami gunakan sebagai dasar. Jika nama lengkap, tahun kelulusan, dan asal sekolah sudah jelas, maka pencetakan ulang bisa segera kami lakukan,” kata Aries.
Aries juga memastikan bahwa seluruh proses ini akan dilakukan tanpa pungutan biaya. Karena menurutnya, ijazah adalah hak siswa sehingga tidak boleh ada penahanan, apalagi jika sudah menyelesaikan pendidikan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jatim untuk memastikan seluruh lulusan SMA dan SMK mendapatkan haknya, serta dapat menggunakan ijazah sebagai dokumen penting untuk melamar kerja atau melanjutkan pendidikan,” pungkasnya. (*)