Pemkab Mojokerto Diminta Verifikasi 46.481 Anak untuk Masuk Sekolah Rakyat

MOJOKERTO, IDEA JATIMData Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk calon siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Mojokerto tercatat sebanyak 46.481 anak. 

Data itu dikirimkan dari Kemensos kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan verifikasi di lapangan terkait kelayakan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. 

“Berkaitan dengan data, siapa calon peserta didik di Kabupaten Mojokerto kita tidak boleh asal, harus melainkan bersumber dari data yang diserahkan Kementerian Sosial ke Dinas Sosial setempat, calon-calon siswa ini,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Tri Raharjo, Senin (14/4/2025). 

-Advertisement-.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sepakat Sekolah Rakyat dimulai dari jenjang SMP terlebih dahulu. Salah satu pertimbangannya, siswa SMP dinilai lebih siap untuk bermukim. Sebab mereka akan diwajibkan tinggal di asrama yang telah disediakan. 

Namun, saat gedung Sekolah Rakyat rampung dibangun, hal serupa akan berlaku di semua jenjang. Mulai dari SD, SMP hingga SMA. 

“Karena ini sekolah berasrama. Sementara ini, kalau kita menyadari SD itu kurang cocok. Karena angka partisipasi murni SD ini sudah 100 persen, juga anak SD mohon maaf, kalau tinggal di asrama masih kasihan,” sambung Tri Raharjo.

Pada akhirnya, verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan Pemkab Mojokerto menyepakati Sekolah Rakyat sementara hanya menyasar anak di usia 12 sampai 13 tahun. 

“Akhirnya kami verval itu kita menyasar anak usia 12 sampai 13 tahun dengan harapan yang bakal menjadi siswa Sekolah Rakyat ini mulai kelas 1 SMP,” terangnya. 

Berdasarkan DTSEN dari Kemensos, di Kabupaten Mojokerto tercatat sebanyak 6.571 anak untuk jenjang SMP yang harus dilakukan verifikasi oleh Dinsos. 

Tri menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat yang masuk di data itu.  Dalam sosialisasi itu masyarakat yang tercatat di DTSEN akan ditawarkan untuk mendaftar melalui formulir yang telah disiapkan oleh Dinsos. 

Dinsos Kabupaten Mojokerto memerintahkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk turun melakukan tahapan itu. Setelah masyarakat mengisi formulir, ada tahapan lanjutan yakni verifikasi faktual berdasarkan kondisi di lapangan. 

“Tahapan kita sosialisasi yang dilakukan oleh teman-teman pendamping PKH untuk mengetahui siapa yang tertarik. Ketika ada yang tertarik, kita siapkan form, kita verifikasi validasi, rumahnya bagaimana, kondisi sosial ekonominya bagaimana, itu sudah kita siapkan, itu dari tim Dinsos,” jelasnya. 

Tri menegaskan, data induk memang dari Kemensos, namun verifikasi mengenai kelayakan siswa yang bisa diterima di Sekolah Rakyat adalah Dinsos Kabupaten Mojokerto. 

“Untuk verifikasinya memang diserahkan ke daerah masing-masing,” lanjutnya. 

Dalam verifikasi dan melakukan survei di lapangan, tim verifikator dibekali aturan. Sehingga siswa yang bisa diterima di Sekolah Rakyat benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. 

Tri mengatakan, pihaknya mengacu pada DTSEN. Artinya, apabila ada warga yang tidak masuk di DTSEN walau kondisinya miskin tetap tidak bisa bersekolah di Sekolah Rakyat.

“Teman-teman kita bekali, agar itu semua bisa dipertanggungjawabkan, benar-benar miskin apa tidak, namun misal ada warga miskin yang tidak masuk pada data itu, mohon maaf kami tidak bisa menampung,” pungkasnya. (*) 

-Advertisement-.

IDJ