Dukung SD–SMP Swasta Digratiskan, DPRD Probolinggo Minta Regulasi Dana BOS Direvisi

PROBOLINGGO, IDEA JATIM—Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemerintah untuk menerapkan pendidikan gratis di tingkat SD sampai SMP. Baik di sekolah negeri maupun swasta. 

“Sebagai wakil rakyat di DPRD, saya menyambut baik dan mengapresiasi keputusan MK yang mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis. Tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta,” ucapnya, Rabu (28/5/2025).

-Advertisement-.


Pria yang akrab dipanggil Cak Anam itu juga menghargai dan mendukung keputusan MK yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis di sekolah swasta. Mulai dari tingkat SD hingga SMP. 

“Bagi saya, ini merupakan langkah progresif dalam memperjuangkan keadilan dan akses pendidikan yang merata di Indonesia. Namun, untuk mewujudkan keputusan ini secara nyata, kita perlu tindakan konkret di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, sebagai anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Cak Anam mendorong pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Hal ini dikarenakan banyak sekolah swasta–terutama di daerah seperti Kabupaten Probolinggo–yang belum mendapatkan pendanaan yang cukup. 

“Tanpa adanya penyesuaian regulasi, pemerataan layanan pendidikan akan sulit tercapai. Kita harus memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang asal sekolahnya, memiliki hak atas pendidikan yang layak dan bermutu,” tegasnya.

Sebelumnya, MK mempertimbangkan bahwa pendidikan SD sampai SMP, baik di sekolah swasta maupun negeri, harus digratiskan agar tidak terdapat kesenjangan dalam akses pendidikan.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Selasa (27/5/2025).

Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas secara eksplisit menyatakan bahwa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Dengan demikian, keputusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkecuali. (*)

-Advertisement-.

IDJ