KOTA BATU, IDEA JATIM — Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Batu resmi menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori, pada Ahad (1/6/2025) menyampaikan, pelaksanaan PPDB tahun ini tetap mengacu pada prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas, serta bertujuan menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh lulusan SD/MI.
-Advertisement-.
PPDB SMP tahun ini dibuka melalui empat jalur, yakni zonasi atau domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi, dengan alur pendaftaran dimulai dari pengambilan formulir hingga pengumuman yang dapat diakses secara daring melalui laman resmi https://batu.spmb.id.
“Untuk jalur zonasi diberikan bagi siswa yang tinggal di wilayah yang telah ditetapkan dalam zonasi sekolah, sedangkan jalur afirmasi ditujukan untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Kemudian jalur mutasi berlaku bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas atau anak guru, dan jalur prestasi terbuka untuk siswa berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik dari dalam maupun luar wilayah zonasi,” urainya.
Lebih lanjut, ia menegaskan disetiap jalur memiliki persyaratan administratif tersendiri, namun secara umum calon peserta didik wajib berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025 dan menyerahkan dokumen seperti ijazah SD, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta surat pernyataan keaslian data.
“Untuk jalur afirmasi dan mutasi, dokumen tambahan seperti bukti keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah atau surat tugas orang tua harus dilengkapi. Sementara itu, peserta jalur prestasi juga diwajibkan melampirkan piagam penghargaan dan mengikuti Tes Kendali Mutu berbasis komputer,” imbuhnya.
Proses pendaftaran dilakukan secara bertahap, dimulai dari jalur afirmasi pada 14–15 Mei, disusul jalur mutasi dan prestasi pada 20–21 Mei, serta jalur domisili pada 26–27 Mei 2025. Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi dan jadwal daftar ulang juga telah ditentukan, dengan awal tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025.
Chori juga mengimbau seluruh orang tua dan calon peserta didik agar memahami ketentuan masing-masing jalur serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini untuk menghindari kendala teknis saat proses pendaftaran berlangsung.
“PPDB tahun ini kita desain seadil mungkin agar semua anak bisa mengakses pendidikan sesuai haknya. Setiap jalur punya peluang yang sama, asalkan dokumen lengkap dan sesuai aturan, lalu untuk verifikasi dan validasi dokumen akan dilakukan secara ketat, dan apabila ditemukan data tidak sesuai, calon peserta didik akan langsung didiskualifikasi,” pungkasnya. (*)