Sistem Zonasi Berganti Domisili, Disdik Kabupaten Malang Masih Tunggu Juknis

MALANG, IDEA JATIM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Tidak hanya istilahnya saja yang berubah, tetapi kebijakannya pun juga berubah. Salah satu kebijakan yang berubah yaitu sistem zonasi yang akan digantikan dengan sistem domisili. 

-Advertisement-.


Namun, ketentuan secara rinci dari perubahan kebijakan tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kemendikdasmen.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan resmi sebelum memberikan tanggapan lebih jauh terkait kebijakan ini. 

“Kami masih menunggu juknisnya. Setelah ada aturan teknis yang jelas, baru kami bisa melakukan koordinasi lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (11/2/2025).

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penghapusan sistem jarak berbasis peta digital (maps) dalam zonasi dan menggantinya dengan sistem domisili berbasis wilayah administrasi. 

Namun, detail implementasinya masih menjadi perdebatan. Terutama mengenai apakah seluruh siswa dalam satu desa dapat otomatis diterima di sekolah terdekat atau tetap melalui seleksi jalur tertentu.

Selain perubahan sistem penerimaan siswa baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga tengah mempersiapkan merger terhadap puluhan sekolah dasar (SD).

“Bupati tadi bilang hanya 100 meter gak masalah. Kemarin kan hanya mempertahankan sarana dan prasarana. Hari Kamis saya rapat kan kemarin datanya sudah ada 16,” terangnya.

Rapat koordinasi terkait merger ini akan menghadirkan camat, kepala desa (kades), komite sekolah, kepala sekolah, serta perwakilan koordinator wilayah (korwil) pendidikan.

Menurut Suwadji, merger ini tidak hanya mempertimbangkan aspek jumlah siswa, tetapi juga bagaimana tindak lanjut bagi siswa yang terdampak. 

“Sekolah dengan jumlah siswa di bawah standar menjadi prioritas untuk digabung. Terutama jika lokasinya berdekatan dengan sekolah lain yang masih memiliki kapasitas lebih besar,” jelasnya.

Kendati demikian, Pemkab Malang memastikan bahwa seluruh fasilitas pendidikan akan tetap memadai setelah merger dilakukan. 

Salah satu pertimbangan merger ini yaitu agar siswa tidak mengalami kesulitan dalam akses pendidikan. Terutama jika jarak antara sekolah yang digabung cukup dekat.

Dalam beberapa kasus, sekolah yang akan dimerger hanya berjarak sekitar 100 meter. Sehingga akan tetap mudah dijangkau oleh siswa.

Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang akan menggelar rapat koordinasi teknis untuk membahas persiapan PSB serta merger SD. 

Suwadji menegaskan, masukan dari berbagai pihak, seperti kades, kepala sekolah, dan komite sekolah, akan menjadi pertimbangan penting dalam mengambil keputusan.

Namun demikian, keputusan akhir akan tetap mengacu pada juknis resmi dari Kemendikdasmen. Tujuannya, agar kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif dan tetap berpihak pada kepentingan siswa. (*)

-Advertisement-.

IDJ