Putusan MK tentang Sekolah Gratis belum Final, Komisi X DPR RI: Masih Kami Godok

KOTA PROBOLINGGO, IDEA JATIM—Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis masih dalam tahap pembahasan di meja DPR. 

Anggota Komisi X DPR RI, Lita Mahfud Arifin menjelaskan, meskipun putusan MK telah dibacakan dalam sidang resmi di Gedung MK, Jakarta Pusat, proses pembahasan oleh DPR masih berlangsung.

Lita menegaskan bahwa banyak masukan dan pro-kontra yang diterima dari laporan setiap daerah di seluruh Indonesia.

“Salah satu permasalahan yang muncul adalah kekhawatiran bahwa kualitas sekolah swasta yang terkenal favorit akan menurun jika sekolah tersebut menjadi gratis tanpa disertai fasilitas yang memadai,” ujarnya, Sabtu (28/06/2025).

Komisi X DPR RI terus menggodok persoalan dengan beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah menteri terkait. 

“Pemerintah memiliki semangat untuk menyediakan pendidikan yang merata tanpa adanya kesenjangan akibat faktor ekonomi,” tambahnya.

Oleh karena itu, putusan MK terkait dengan pendidikan gratis bagi sekolah negeri maupun swasta di tingkat SD hingga SMP sedang dalam proses pembahasan yang intensif.

Pihaknya juga menyoroti kekhawatiran dari beberapa pihak terkait penurunan kualitas sekolah jika sekolah-sekolah tersebut menjadi gratis. 

Politisi Partai NasDem itu menyatakan bahwa hal ini menjadi salah satu aspek yang harus dipertimbangkan secara matang dalam pembahasan di DPR.

Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.

“Dengan adanya putusan MK terkait sekolah gratis, diharapkan akses pendidikan dapat lebih merata dan terjangkau bagi semua anak di Indonesia,” harapnya. (*)