JOMBANG, IDEA JATIM—Pelantikan sebanyak 8 orang kepala sekolah (kepsek) sekolah menengah pertama negeri (SMPN) oleh Bupati Jombang Warsubi pada Jumat (20/6/2025) lalu menuai sorotan karena dianggap mengabaikan aturan.
Salah satu kepsek SMPN di Jombang menyebut, pengangkatan itu telah menabrak aturan yang berlaku. Yakni aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepsek.
“Kalau merujuk pada aturan, tahapan-tahapan itu belum dijalani oleh sebagian dari mereka. Jadi, pelantikan kemarin itu bisa disebut cacat hukum,” ucap sumber yang tidak ingin namanya disebutkan, Senin (11/7/2025).
Dia menjelaskan, menurut aturan tersebut, dalam proses pelantikan seharusnya melalui beberapa tahapan penting. Seperti tes administrasi, tes substansi, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum akhirnya memperoleh sertifikat yang menjadi dasar legal untuk pelantikan.
Ironisnya secara moral, sejumlah kepsek senior, telah lama mengabdi di daerah pinggiran dan memiliki pengalaman justru tidak mendapat tempat di sekolah besar. Sebaliknya, guru-guru yang belum mengikuti tahapan sesuai regulasi justru diposisikan di sekolah-sekolah favorit.
Dirinya merinci, dari 8 kepsek yang dilantik, 4 orang diketahui berasal dari latar belakang guru penggerak, meski sertifikat guru penggerak saat ini tidak lagi menjadi syarat utama.
Dua orang lainnya merupakan calon kepsek yang telah mengikuti tahapan tes dan memiliki sertifikat. Serta dua orang sisanya disebut tidak berasal dari guru penggerak maupun calon kepsek bersertifikat.
“Yang dua orang ini paling parah. Karena tidak punya sertifikat, tidak guru penggerak, dan belum ikut tes substansi. Tapi kok bisa dilantik,” lanjutnya.
Situasi ini makin membingungkan karena di sisi lain, saat ini juga tengah berlangsung panggilan untuk tes substansi bagi calon kepsek lain. Guru tersebut mempertanyakan konsistensi kebijakan yang diterapkan.
“Lucu kan, di satu sisi orang-orang masih dipanggil untuk tes substansi, tapi di sisi lain ada yang sudah dilantik duluan. Ini menimbulkan pertanyaan, konsepnya seperti apa? Akhirnya jadi bahan candaan di kalangan guru,” tuturnya.
Diketahui, 8 kepsek yang dilantik antara lain Minto Rogo, kepala SMPN 1 Bareng; Miftahul Rohana, kepala SMPN 3 Peterongan; Zunaedi, kepala SMPN 5 Jombang; Yeni Rahmawati, kepala SMPN 2 Diwek.
Kemudian Etik Nurosidah, kepala SMPN 2 Jombang; Tatit Mustikari, kepala SMPN 1 Tembelang; Lukman, kepala SMPN 1 Plandaan; Makhshushotin, kepala SMPN 1 Peterongan.
“Kalau pun ini sudah terlanjur, setidaknya mereka yang belum melalui tahapan bisa segera ikut tes substansi dan diklat. Jangan sampai jadi preseden buruk ke depan,” pungkasnya.
Dilansir daru halaman berita jombangkab milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Puluhan kepala satuan pendidikan di lingkungan Pemkab Jombang resmi dilantik dan diambil sumpahnya di Pendopo Kabupaten Jombang pada Jumat (20/6/2025) oleh Bupati Jombang Warsubi.
Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Ucapan selamat disampaikan Bupati Warsubi kepada 97 kepala satuan pendidikan yang baru dilantik.
“Total ada 97 guru yang dipromosikan jadi kepala satuan pendidikan. Dengan rincian, 2 kepala sekolah TK, 87 SD, dan 8 SMP. Namun dari jumlah itu, ada 5 guru SD yang tidak bisa hadir karena tengah dinas luar hingga sakit,” tuturnya.
Warsubi menambahkan, pengisian dilakukan sesuai mekanisme dan penilaian ketat yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang.
“Seleksi dilakukan oleh BKPSDM dan Dinas P dan K Jombang, dan ini semua promosi, tidak ada mutasi,” paparnya. (*)