BLITAR, IDEA JATIM – Sebanyak 20 guru di Kabupaten Blitar yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan perceraian terhadap pasangannya.
Dari jumlah tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat mayoritas perceraian diajukan oleh guru perempuan berstatus PPPK dan prosentasenya sekitar 70 persen perempuan yang justru menggugat cerai suaminya.
“Dari 100 persen pasangan tersebut, kami merinci 70 persen guru perempuan yang menggugat cerai suaminya,” ucap Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Deni Setiawan, Rabu (16/7/2025).
Dia menjelaskan hal ini menjadi fenomena baru di dunia pendidikan Kabupaten Blitar. Berdasarkan data, selama tahun 2024 ada 15 guru berstatus PPPK mengajukan perceraian. Kemudian di semester pertama tahun 2025 sudah ada 20 kasus pengajuan perceraian dari kalangan tenaga pendidik atau guru.
“Fenomenanya memang seperti itu, gender perempuan yang justru menggugat cerai,” jelas dia.
Menurutnya faktor pemicu perceraian di kalangan guru atau tenaga pendidikan di Kabupaten Blitar karena masalah perekonomian. Dimana, para guru perempuan berstatus PPPK memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan suaminya.
“Pihak perempuan mengajukan cerai, karena sisi pekerjaan suaminya itu non formal,” kata dia.
Terkait dengan hal ini, Deni menambahkan pihak Dinas Pendidikan juga sudah berupaya untuk mencegah perceraian di kalangan guru atau tenaga pendidikan.Â
Saat ada guru yang mengajukan izin perceraian, pihaknya melakukan mediasi pasangan suami istri tersebut agar tidak sampai terjadi perceraian. Namun, keputusan terakhir tetap bergantung pada kedua belah pihak. (*)