Klojen (IDEA JATIM) – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama jajaran Forkopimda Kota Malang mengikuti Rapat Koordinasi Arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Perkembangan Kondisi Terkini yang dirangkaikan dengan Rakor Pengendalian Inflasi secara daring dari ruang Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Selasa (2/9/2025).

Sejumlah hal menjadi poin arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rangka menjaga stabilitas keamanaan Indonesia di tengah situasi sosial yang sedang sensitif. Menteri Tito mengimbau untuk menunda acara seremonial kedinasan yang terkesan pemborosan bagi pemerintah daerah. Menteri Tito menyinggung fenomena yang terjadi saat ini di mana ada banyak kegiatan seremonial yang diiringi musik-musik seperti berpesta seringkali dipotong dan digunakan sebagai konten yang berpotensi menjadi bahan yang bisa digoreng oleh siapapun yang ingin situasi Indonesia menjadi tidak kondusif.
Tidak hanya itu, Menteri Tito juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk mengambil langkah proaktif, utamanya adalah dengan menggelar rapat dengan jajaran Forkopimda. Ia menilai kekompakan Forkompimda sangatlah penting dalam menghadapi situasi dan kondisi seperti ini, sebab baik kepala daerah, pimpinan DPRD, kepala jajaran kepolisian, komandan satuan TNI, kejaksaan, serta Badan Intelijen Negara (Binda) dan jajarannya di daerah memiliki kekuatan masing-masing yang mampu merangkul berbagai unsur.
-Advertisement-.
Selain itu menurutnya penting juga bagi Forkopimda untuk segera melakukan kegiatan seperti menyambangi atau duduk bersama dengan para tokoh dan unsur masyarakat yang berpengaruh sesuai dengan peta daerah masing-masing untuk melakukan doa bersama yang melibatkan lintas masyarakat. “Kita dalam rapat Forkopimda, ada langkah-langkah yang menjadi <>guideline> (pedoman). Kita berpegang kepada aturan hukum untuk menjamin ketertiban publik dan untuk mengendalikan masyarakat sambil tentunya langkah-langkah proaktif kita lakukan, seperti misalnya pertemuan konsolidasi yang perlu dilakukan untuk menyejukkan dan menyamakan langkah serta mencegah supaya tidak terjadi adanya aksi kekerasan,” tuturnya.
Pada kesempatan ini Menteri Tito juga menegaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebab hal tersebut telah diatur baik secara internasional melalui <>International Covenant on Civil and Political Rights> (ICCPR) milik PBB yang diratifikasi dalam Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1998. Akan tetapi, Mendagri berpesan agar dalam menyampaikan pendapat juga disertai dengan adanya batasan dan tidak bersifat absolut mutlak sebebas-bebasnya, serta perlu adanya tanggung jawab.
Maka dari itu, sesuai arahan Presiden RI, Menteri Tito menyampaikan bahwa aksi penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan damai akan dijamin perlindungannya, namun pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi para pelanggar dengan terukur. “Jadi aksi penyampaian pendapat dengan damai, mengindahkan aturan dan sesuai dengan undang-undang, wajib dilindungi oleh negara tapi kalau keluar dari aturan mengganggu ketertiban publik, mengganggu hak asasi orang lain, apalagi sampai memecah persatuan bangsa itu bisa dilakukan sanksinya adalah tindakan pembubaran, kalau melanggar hukum ya dilakukan tindakan hukum,” pungkasnya. (iu/yn)