Belajar dari Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Komnas PA Jatim Minta Pengawasan Pergaulan di Media Sosial

JOMBANG, IDEA JATIM – Belajar dari pembunuhan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jombang oleh pacar media sosial (Medsos), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur meminta adanya pengawasan ketat dalam pergaulan anak lewat Medsos. 

Selain turut prihatin dan berbelasungkawa kepada keluarga korban, Sekretaris Umum Komnas PA Jatim, Jaka Prima mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua, keluarga dan dewan guru di sekolah untuk aktif melakukan pengawasan kegiatan Medsos anak. 

-Advertisement-.


“Ini semua menjadi pelajaran berharga agar adik-adik tidak gampang kenal dengan orang baru di media sosial, harus menjaga diri, selektif dalam memakai media sosial,” ucap Jaka Prima dalam pesan diterima jurnalis, Minggu (16/2/2025). 

Dalam hal ini peran orang tua, keluarga dan sekolah cukup penting. Mereka bisa menjadi aktor kontrol anak dalam membangun interaksi dan penggunaan Medsos. 

“Peran orang tua dan keluarga, sekolah untuk terus mengingatkan siswa-siswi tidak gampang dan mudah kenal orang asing yang baru dikenal di media sosial,” tuturnya. 

Banyaknya konten di Medsos yang mengarah pada tayangan sadisme, kekerasan, pornografi dan kriminalitas penting untuk menjadi perhatian semua pihak. Operasi syber untuk memblok dan menyesnsor tayangan tersebut oleh penegak hukum sangat dinanti oleh masyarakat. 

Memang tidak bisa dipungkiri, luapan emosi dan amarah terlontar jika melihat aksi keji para pelaku terhadap korban. Namun, langkah sigap aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku perlu diapresiasi. 

Kasus tersebut harus menjadi atensi kepolisian dan masyarakat perlu mengawal serta meminta pengungkapan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat dan keluarga korban.

“Di usut setuntas-tuntasnya sehingga rasa keadilan bagi keluarga korban didapatkan,” ujarnya. 

Hukuman setimpal berdasarkan aturan hukum yang berlaku cukup layak diberikan kepada para tersangka. Sebagaimana, saat ini penegak hukum menjatuhkan pasal 340 KUHP kepada para pelaku. 

“Ketiga pelaku sangat pantas jika dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP. Mereka dijerat Pasal 340, karena para pelaku sudah ada niat merencanakan dan melakukan pembunuhan berencana kepada korban,” tandasnya. (*) 

-Advertisement-.

IDJ