Hingga Pertengahan 2025, Sebanyak 22 PPPK Guru di Blitar Gugat Cerai Pasangannya

BLITAR, IDEA JATIM Sebanyak 22 tenaga pendidik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengajukan permohonan perceraian pada semester pertama 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 15 kasus.

Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, menyebutkan, dari 22 permohonan perceraian itu, 15 diajukan oleh perempuan sebagai penggugat. Sebagian besar alasan perceraian adalah ketidaksesuaian, tanpa penjelasan detail penyebab.

-Advertisement-.


“Data menunjukkan pada tahun 2024 ada 14 izin perceraian yang kami tangani, dan di tahun 2025, masih semester pertama, sudah ada 22 izin perceraian,” ujar Deni, Sabtu (2/8/2025).

Deni menambahkan, proses pengajuan perceraian bagi PPPK tidak bisa sembarangan. Wajib mengikuti prosedur administratif dengan izin pejabat pembina kepegawaian (PPK), yaitu Bupati Blitar.

“Jadi kalau ketentuan itu dilanggar, akan ada sanksi administratif yang akan diterima,” jelasnya.

Dia menyebutkan putusan pengadilan tidak bisa diterbitkan tanpa izin resmi dari Bupati Blitar. Ketentuan ini berlaku untuk menjaga tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan. (*)

-Advertisement-.

IDJ