Juknis Jadi Acuan Utama, Dindik Jatim Jawab Isu Penggunaan AI dan Transparansi SPMB 2025

SURABAYA, IDEA JATIM—Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim), Mustakim, menanggapi sorotan Komisi Informasi (KI) Jatim perihal keterbukaan informasi publik selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

“Teknologi AI (<>artificial intelligence) tidak digunakan dalam proses seleksi murid. Sistem hanya membantu pencarian informasi, bukan menentukan hasil,” tegas Mustakim, Selasa (8/7/2025).

-Advertisement-.


Sebelumnya, KI Jatim menyampaikan beberapa catatan dalam penyelenggaraan perdana SPMB sebagai pengganti PPBD. Meski mengapresiasi adanya call center dan posko pengaduan, KI Jatim menyoroti minimnya informasi soal penggunaan AI dalam sistem seleksi serta keterbukaan data pemeringkatan peserta.

Menurut Mustakim, proses seleksi dalam SPMB 2025 murni dilakukan berdasarkan parameter yang sudah ditetapkan dan tertulis secara rinci dalam petunjuk teknis (juknis). Yakni mulai dari nilai akademik, jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.

Semua tahapan seleksi tersebut bisa diakses masyarakat secara dalam jaringan (daring) melalui laman resmi spmbjatim.net.

Jalur Seleksi dan Verifikasi Nilai

Dindik Jatim menjelaskan, SPMB 2025 mencakup empat jalur pendaftaran. Yakni afirmasi, mutasi, prestasi hasil lomba, dan nilai prestasi akademik, serta jalur domisili dengan kriteria yang berbeda antara SMA dan SMK. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan kombinasi beberapa indikator yang dijelaskan terbuka dalam Juknis.

“Semua mekanisme dan ketentuan kami tuangkan secara rinci dalam Juknis SPMB Jatim 2025. Informasi juga dapat diakses publik melalui laman resmi,” kata Mustakim.

Seluruh proses dimulai dari pra-pendaftaran dengan pengisian nilai rapor oleh sekolah asal. Dilanjutkan verifikasi oleh murid dan orang tua sebelum pengambilan PIN. Jika terdapat kesalahan data, murid dapat melakukan pembetulan langsung, atau melalui operator sekolah.

Mustakim menambahkan, semua dokumen dan data yang diunggah ke sistem akan divalidasi oleh operator SMAN/SMKN, disaksikan oleh calon murid dan/atau orang tua.

“Setiap tahapan, baik itu pra-pendaftaran, pendaftaran, hingga daftar ulang, dilakukan secara digital. Namun tetap melibatkan validasi manual yang terbuka,” ucapnya.

Secara khusus, jalur domisili dibagi menjadi dua: domisili reguler dan domisili sebaran. Masing-masing kuotanya yaitu 20 persen dan 15 persen dari daya tampung sekolah. 

Jalur tersebut hanya bisa diikuti oleh calon murid dari dalam rayon. Sementara jalur nilai prestasi akademik menggunakan pemeringkatan berbasis nilai rapor dan indeks sekolah asal.

“Jika pendaftar melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan prioritas yang jelas: nilai akademik, jarak, usia, dan waktu daftar,” jelas Mustakim.

Respons Publik dan Sosialisasi

Terkait catatan KI Jatim tentang kurangnya sosialisasi, Mustakim mengakui masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami alur secara utuh. Namun dia menegaskan, sebagian besar proses berlangsung lancar dan mendapat respons baik.

“Alhamdulillah sosialisasi cukup baik direspons. Tapi memang masih ada sebagian kecil yang belum memahami aturan. Ke depan, kami akan lebih masif melakukan penyuluhan,” ujarnya.

Saat ini, Dindik Jatim sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan SPMB. Mulai dari penentuan rayon, proses pendaftaran, hingga daftar ulang. Evaluasi itu diharapkan menjadi dasar untuk penyempurnaan di tahun berikutnya.

Sementara itu, Dindik Jatim juga terus memperkuat kanal aduan melalui helpdesk di sekolah, cabang dinas, media sosial, dan call center.

“Untuk pengaduan, kami berusaha memberikan solusi secepat mungkin melalui berbagai saluran. Prinsip kami tetap, proses harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada publik,” pungkas Mustakim. (*)

-Advertisement-.

IDJ