Kota Blitar Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, Maksimal Pukul 22.00 WIB

KOTA BLITAR, IDEA JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bakal memberlakukan aturan baru untuk kalangan pelajar di wilayahnya. Rencananya, pada bulan Juni 2025 ini, Pemkot Blitar bakal memberlakukan kebijakan aktivitas malam hari atau jam malam bagi peserta didik supaya tak keluyuran.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Pemberlakukan jam malam bagi pelajar di Kota Blitar dengan batas waktu maksimal pukul 22.00 WIB.

-Advertisement-.


Sebagai dasar hukum kebijakan ini, pihaknya akan menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota dan saat ini sedang disusun bersama OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan dan lain sebagainya.

“Sekitar jam 10 malam sudah cukup ya, anak-anak kita pagi harus sekolah dan pagi hari harus sudah bangun. Jadi, tidak boleh tidur malam, maksimal jam 10,” ucap Wali Kota Blitar Syauqul Muhhibbin, Kamis (24/7/2025).

Pria yang akrab disapa Mas Ibbin ini mengungkapkan alasan pemberlakuan jam malam bagi pelajar maksimal pukul 22.00 WIB. Yakni anak-anak atau pelajar di wilayahnya harus cukup istirahat, karena keesokan harinya sudah disibukan dengan kegiatan sekolah dan itu harus dijalani dengan fokus.

Selain itu, juga sebagai upaya untuk mencegah kenakalan remaja. Apalagi, di Kota Blitar sudah cukup banyak tempat nongkrong yang nyaman, namun tidak tepat jika dimanfaatkan oleh anak-anak atau pelajar di wilayahnya. Menurutnya, tempat tersebut cocok digunakan oleh masyarakat yang sudah berusia dewasa.

“Sekarang ini kan Kota Blitar sudah sangat nyaman, tempat nongkrong enak. Sudah difasilitasi, tapi kalau sudah malam tidak untuk anak-anak atau pelajar. Itu khusus tempat untuk orang dewasa,” ungkapnya.

Jika kebijakan ini sudah resmi diberlakukan, Petugas gabungan Kota Blitar akan melakukan patroli di semua wilayah untuk memastikan anak-anak atau pelajar tidak keluyuran malam hari hingga mele ati batas waktu yang ditentukan.

Anak-anak atau pelajar yang diketahui berada di luar rumah diatas pukul 22.00 WIB, akan dipulangkan dan orang tua akan dipanggil. (*)

-Advertisement-.

IDJ