KOTA BATU, IDEA JATIM – Keterbatasan kuota pusat dalam Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) menjadi hambatan serius bagi Kota Batu dalam mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah. Dari total 5.000 formasi nasional yang dibuka tahun ini, wilayah Malang Raya hanya mendapat jatah 58 calon kepala sekolah.
Kepala Dindik Kota Batu M. Chori pada Jukat (18/7/2025) menguraikan di Kota Batu sendiri, kebutuhan mencapai 19 jabatan kepala SD Negeri yang kosong, baik karena belum diisi maupun karena akan segera ditinggal pensiun sedangkan pihaknya hanya diberi kuota empat orang untuk mengikuti diklat calon kepala sekolah tahun ini.
“Kuota dari pemerintah pusat sangat terbatas. Dengan kebutuhan sebanyak ini, kita tidak bisa hanya bergantung pada program PKS dari Kemendikdasmen. Kami menyiapkan solusi alternatif berupa skema diklat calon kepala sekolah secara mandiri. Dinas telah berkoordinasi dengan Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) dan mengajukan usulan agar pelatihan dilakukan di luar kuota pusat dengan pembiayaan ditanggung oleh pemerintah daerah,” urainya.
Dari 19 kekosongan yang tercatat, 10 jabatan saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), sementara sembilan lainnya akan kosong karena pejabat definitif akan memasuki masa pensiun hingga akhir tahun 2025.
Sekolah-sekolah tersebut antara lain SDN Torongrejo 2 dan 3, SDN Junrejo 1, SDN Ngaglik 1–3, SDN Sidomulyo 1, SDN Pandanrejo 1, SDN Bulukerto, dan SDN Tulungrejo 4. Adapun sekolah yang kepala sekolahnya akan purna tugas meliputi SDN Dadaprejo 1, SDN Pendem 2, SDN Mojorejo 1, SDN Pesanggrahan 1, SDN Songgokerto 2, dan lainnya.
Chori menambahkan apabila usulan ini disetujui Kemendikdasmen, maka seluruh anggaran diklat akan dimasukkan ke dalam P-APBD 2025. Ia juga memaparkan penyusunan anggaran akan segera dilakukan agar bisa diproses lebih awal, mengingat pentingnya pengisian jabatan untuk menjaga kelangsungan operasional dan mutu manajemen sekolah.
“Langkah ini sebagai solusi realistis di tengah minimnya formasi dari pusat, serta bentuk komitmen Pemkot Batu dalam menjamin keberlangsungan dan efektivitas kepemimpinan pendidikan di sekolah dasar negeri,” pungkasnya. (*)