IDEA JATIM—Premier League menjatuhkan sanksi denda lebih dari 1 juta pound sterling atau sekitar Rp23 miliar kepada Manchester City akibat keterlambatan memulai pertandingan sebanyak sembilan kali selama musim lalu. Klub asuhan Pep Guardiola itu mengakui telah melanggar aturan terkait waktu kick-off dan waktu dimulainya babak kedua.
Manchester City juga telah menyampaikan permintaan maaf resmi atas kejadian tersebut. Total nilai denda yang harus dibayarkan klub mencapai 1,08 juta pound sterling atau sekitar Rp20,5 miliar. Setiap pelanggaran dikenai sanksi terpisah.
-Advertisement-.
Denda paling besar dijatuhkan saat Manchester City menghadapi Ipswich Town pada 19 Januari 2025. Dalam laga tersebut, tim dianggap terlambat memulai pertandingan selama 2 menit 22 detik. Akibatnya, City dikenai denda sebesar 210.000 pound sterling atau setara Rp3,9 miliar.
Dalam pernyataan resmi Premier League disebutkan, ketepatan waktu memulai pertandingan dan babak kedua adalah bagian penting dari profesionalisme liga. Aturan ini diterapkan untuk menjaga kepastian bagi para penonton, klub peserta, serta kelancaran jadwal siaran pertandingan.
Selain itu, dalam kompetisi musim lalu, Manchester City juga tercatat menunda dimulainya babak kedua saat pertandingan melawan Manchester United pada Desember 2024. Penundaan yang terjadi selama 2 menit 24 detik itu menjadi yang terlama dibandingkan pelanggaran lainnya musim ini.
Tahun sebelumnya, Manchester City juga pernah mendapatkan denda lebih besar, yaitu mencapai 2,09 juta pound sterling atau sekitar Rp 40 miliar atas pelanggaran serupa yang dilakukan dalam dua musim terakhir.
Di luar masalah keterlambatan pertandingan, saat ini Manchester City juga sedang menghadapi proses hukum terkait lebih dari 100 dugaan pelanggaran finansial yang terjadi dalam kurun waktu sembilan tahun. Proses persidangan atas dugaan tersebut telah berlangsung sejak September tahun lalu, setelah dakwaan resmi diumumkan pada Februari 2023. (**)