TRENGGALEK, IDEA JATIM — Empat taman kanak-kanak (TK) swasta di Kabupaten Trenggalek diusulkan beralih status menjadi negeri. Usulan ini muncul dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Trenggalek bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).
Rapat yang digelar pada Jumat (8/8/2025) ini bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan anak usia dini. Sebab, saat ini jumlah TK negeri di Kabupaten Trenggalek hanya tiga sekolah.
-Advertisement-.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan, peningkatan layanan pendidikan dini harus terus dioptimalkan. Sebab, kebutuhan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu terus meningkat.
“Kalau jumlahnya yang negeri itu hanya tiga. Padahal TK ini untuk mencetak bibit unggul. Jangan lupa, padi itu kalau bibitnya unggul, tahan hama, tahan wereng. Kan gitu,” ujarnya.
Empat TK swasta yang diusulkan beralih status menjadi negeri tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngadimulyo, Dongko, Panggul, dan Kecamatan Pule.
Sukarodin menjelaskan, ada sejumlah indikator utama yang menjadi pertimbangan. Yakni jumlah siswa yang cukup banyak dan lokasi strategis. Serta, kesiapan yayasan untuk menyerahkan ke pemerintah.
“Kaitannya dengan pengalihan status, saya pikir ada potensi. Jumlah muridnya memang banyak, tempatnya strategis, dan yayasannya memang memperbolehkan dinegerikan. Ini syaratnya,” jelasnya.
Namun, proses pengalihan status ini tidak bisa dilakukan secara instan. Ada sejumlah tantangan administratif dan regulasi yang harus diselesaikan.
Salah satu tantangan itu yaitu perihal status kepemilikan tanah. Status tanah tempat berdirinya sekolah menjadi kendala utama dalam proses ini.
“Kalau persyaratannya enggak ada masalah. Hanya yang bermasalah itu status tanah. Status tanah ini yang agak ribet urusan regulasinya,” tambah Sukarodin.
Selain itu, DPRD juga menyoroti nasib para Guru Tetap Yayasan (GTY). Mereka selama ini mengabdi di sekolah-sekolah tersebut.
Sebab, ketika TK sudah berstatus negeri, maka pengelolaan guru akan mengikuti sistem pemerintahan. Sekolah tidak bisa lagi menggunakan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (ASN).
Usulan ini masih akan terus dibahas oleh pemerintah daerah dan pihak terkait. Pembahasan dilakukan sebelum direalisasikan. Banyak pihak berharap usulan dapat segera direalisasikan.
Nantinya, usulan ini akan masuk sebagai bagian dari kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026. (*)