Saturday, September 13, 2025
Home Blog Page 1452

Hari Veteran Nasional, Pj. Wali Kota Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Suropati – Pemerintah Kota Malang

Lowokwaru (IDEA JATIM) – Momen Hari Veteran Nasional 2024 yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Malang menggelar ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Malang, Sabtu (10/8/2024).

Pj. Wali Kota Malang foto bersama anggota LVRI Kota Malang

Tampak hadir dan memimpin prosesi ziarah dan tabur bunga kali ini Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM yang hadir bersama jajaran Pemkot Malang, jajaran LVRI Kota Malang, serta perwakilan jajaran Forkopimda.

Pj. Wali Kota Malang mengungkapkan ziarah dan tabur bunga ini dilakukan untuk mengenang perjuangan pahlawan yang telah gugur. “Kita hadir di sini untuk merasakan perjuangan,” ucap orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.

Ditegaskannya bahwa sudah menjadi kewajiban bersama untuk terus menghormati dan menghargai jasa para pahlawan, termasuk pejuang-pejuang veteran. “Negara yang beradab adalah yang tak pernah lupa akan kontribusi dari para pejuangnya,” tuturnya lagi.

Wahyu menyebutkan, berkat peran veteran lah Kota Malang dan Bangsa Indonesia dapat merasakan dan mengisi kemerdekaan. “Untuk mengisi kemerdekaan ini, kita harus terus berinstrospeksi diri berbuat yang terbaik bagi Masyarakat, bangsa dan negara,” kata Wahyu.

Terkait dengan pengajuan pejuang asal Malang yakni Hamid Rusdi sebagai Pahlawan Nasional, disampaikannya bahwa saat ini masih berproses. “Kemarin sempat terhambat karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, saat ini sudah dilengkapi. Semoga segera bisa disetujui sebagai Pahlawan Nasional,” pungkasnya. */yon)

Sumber

Rayakan HUT Pramuka ke- 63, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pasuruan Gelar Upacara dan Tabur Bunga di TMP – Ramapati FM Kota Pasuruan

0

Reporter: Angga Ardiansyah

IDEA JATIM — Hari Pramuka diperingati setiap tanggal 14 Agustus setiap tahunnya. Tahun ini sekaligus menjadi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka yang ke-63.

Melansir dari situs resmi Pramuka, berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 104 Tahun 2024 tentang Tema dan Logo 63 Tahun Gerakan Pramuka, Tema Hari Pramuka ke-63 Tahun 2024 adalah “Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI”.

<>Asisten I melakukan tabur bunga di TMP saat merayakan HUT Pramuia ke-63 tahun 2024. (foto: Angga)

Tema ini dipilih dengan harapan bisa membangun citra positif gerakan Pramuka di Indonesia dan setiap insan pramuka selalu berjiwa Pancasila dan turut serta menjaga NKRI.

Di Kota Pasuuan dalam rangka merayakan dan memperingati HUT Pramuka yang ke-63 Kwartir Cabang (kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pasuruan menggelar beberapa kegiatan. Yang diawali dengan kegiatan renungan suci yang di laksanakan di Taman Kota Pasuruan, Selasa (13/08/2024) malam.

Dilanjutkan pagi hari ini dilaksanakan Upacara HUT Pramuka ke-63 yang dipimpin langsung oleh Asisten I Yanuar Afriansyah dan dilanjut dengan ziara kubur/ tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Pasuruan, Rabu (14/08/2024).

Ketua Kwarcab Dimisioner Kota Pasuruan Amin Jakfar saat dikonfirmasi tim Ramapati mengatakan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan rangkaian kegiatan Hari Pramuka dengan melakukan tabur bunga di TMP yang sebelumnya juga dilaksanakan upacara memperingati HUT Pramuka yang ke-63.

” Saat ini kita melaksanakan tabur bunga di taman makam pahlawan, td juga kita melaksanakan upacara dan tadi malam ada giat renungan suci di taman kota. Untuk nanti sore ada apel bersama yang diikuti ribuan peserta di Gor,” ujarnya.

Dengan peringatan HUT Pramuka ini Amin berharap kembali bangkitnya kepramukaan bagi adik- adik pramuka pasca Covid-19 yang masih banyak kendala.

Amin mencontohkan saat kemah waktu Covid satu tenda satu anak, dan sekarang pihaknya berharap tambah semangat seperti yang dulu lagi.

” Selama Covid itu masih banyak kendala, ya satu kemah satu anak. Sekarang kita berharap kembali semangat seperti yang dulu,” ungkapnya.

Untuk apel yang akan dilaksanakan nanti sore, amin mengatakan diikuti oleh anggota dari kwartir ranting sebanyak seribu orang.

” Dari masing- masing kwartir ranting nanti akan menyerahkan seribu orang. Jadi sekitar empat ribu nanti yang ikut apel,” pungkasnya.

Sumber

Survei ARCI: Subandi-Mimik Idayana Paslon Terkuat Pilkada Sidoarjo

0

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) kembali merilis hasil survei terkait kandidat calon kepala daerah Sidoarjo di Pilkada 2024.

Direktur ARCI Indonesia, Baihaki Sirajt mengatakan, survei kali ini menyimulasikan para kandidat menjadi tiga pasangan calon. Bupati maupun wakil bupati. Masing-masing H Subandi-Hj Mimik Idayana. Amir Aslichin (Mas Iin)-Khulaim Junaidi, dan Sugiono—Samsul Hadi.

Bagaimana hasilnya? Dalam simulasi tiga pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sidoarjo ini, pasangan H. Subandi-Hj Mimik Idayana calon yang paling kuat.

Elektabilitas paslon Subandi-Mimik Idayana mencapai: 50,3 persen. Achmad Amir Aslichin-Khulaim: 31,8 persen. Sugiono Adi Salam-Samsul Hadi: 16,2 persen. Yang menjawab tidak atau belum tahu sekitar: 1,7 persen.

”Tatkala kami lakukan simulasikan tiga pasangan calon, nama Subandi-Mimik masih menjadi yang terkuat,” jelas Baihaki Sirajt saat merilis hasil surveinya di salah satu cafe di Sidoarjo pada Selasa (13/8/2024).

Hasil yang hampir sama juga muncul saat dilakukan survei dengan simulasi dua pasangan calon. Dipilih calon bupati laki-laki dan calon wakil bupati perempuan. Yaitu, H Subandi-Hj Mimik dan Mas Iin-Ainun Jariyah.

Survei itu tetap menempatkan pasangan H Subandi-Hj Mimik sebagai calon terkuat dalam Pilkada Sidoarjo 2024 mendatang.

Subandi-Mimik tetap meraih angka paling tinggi, yakni 50,9 persen. Achmad Amir Aslichin (Mas Iin)-Ainun Jariyah meraih 38,2 persen.

Adakah kemungkinan H Subandi-Hj Mimik ”bertarung” melawan pasangan Mas Iin-Sugiono?

Baihaki menyatakan, kemungkinan pertarungan head to head seperti itu juga disimulasikan dalam survei ARCI Indonesia periode 22 Juli sampai 5 Agustus ini.

Hasilnya? Lagi-lagi, pasangan H Subandi-Hj Mimik menempati posisi tertinggi. Duet PKB Gerindra tersebut mampu meraih elektabilitas 53,5 persen. Ada pun Mas Iin-Sugiono (partai belum dideklarasikan) 41,8 persen.

”Pasangan ini (Mas Iin-Sugiono) sebenarnya calon yang bisa menyaingi H Subandi dan Hj Mimik,” ungkap Baihaki.

Subandi Kuasai Pemilih di Semua Level Pendidikan

Selain memotret elektabilitas pasangan calon, ARCI Indonesia juga merinci basis pemilih berdasarkan klasifikasi jenjang pendidikan. Mulai tingkat SD, SMP, SMA dan D1-D3, S1 hingga S2.

Menurut temuan ARCI Indonesia, Ketua DPC PKB Sidoarjo Subandi disukai pemilih di semua jenjang pendidikan. Angkanya diatas 40 persen.

Sementara itu, Achmad Amir Aslichin atau Mas Iin, diangka 25 persenan. Sugiono Adi Salam di 10 persenan.

“Ini penting untuk diketahui semua calon, karena bisa dijadikan referensi untuk membuat visi misi dan program kerja yang akan ditawarkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Survei ARCI Indonesia ini dilakukan pada 22 Juli sampai 5 Agustus 2024 dengan menggunakan Metode Stratified Multistage Random Sampling.

Dengan jumlah sampel dalam survei ini adalah 1200 Responden dengan Margin Of Error ± 2,8 persen pada Tingkat kepercayaan 95 persen. (Ipung)

Artikel Survei ARCI: Subandi-Mimik Idayana Paslon Terkuat Pilkada Sidoarjo pertama kali tampil pada Sidoarjonews.id.

Sumber

Semeru erupsi beberapa kali dengan tinggi letusan hingga 800 meter

0

Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur (Jatim), mengalami erupsi beberapa kali dengan tinggi letusan hingga 800 meter di atas puncak pada Rabu pagi."Gunung Semeru kembali erupsi …

Sumber

KEDUDUKAN WALI MUHAKKAM DALAM PERKARA ITSBAT NIKAH WANITA MUALLAF – Pengadilan Agama Pasuruan

0

Oleh : Nur Afni Saimima, S.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan)

Seorang perempuan yang hendak melangsungkan pernikahan maka ia harus memiliki wali. Keberadaan wali ini merupakan salah satu rukun nikah yang bila tidak terpenuhi maka akad nikah menjadi batal. Di dalam fiqih para ulama menetapkan beberapa persyaratan bagi seorang wali nikah. Di antara persyaratan itu adalah seorang wali harus beragama Islam. Seorang non-muslim tidak bisa menjadi wali bagi seorang perempuan muslimah. Ini didasarkan pada firman Allah pada ayat 71 Surat At-Taubah:   وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ   Artinya: “Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.”Dari penjelasan ini sudah dapat diambil satu pemahaman bahwa bila ayah kandung perempuan mualaf yang hendak menikah telah masuk Islam maka ia dapat menjadi wali dalam akad nikahnya. Namun bila sang ayah masih tetap pada agama asalnya maka ia tidak dapat menjadi wali nikah bagi putrinya yang telah memeluk agama Islam.   Bila demikian adanya—sang ayah masih non-muslim—lalu siapa yang dapat menjadi wali nikah baginya?   Bila telah jelas sang ayah tidak dapat menjadi wali nikah karena perbedaan agama maka diruntutlah daftar orang-orang yang dapat menjadi wali nikah sesuai dengan urutannya, bila memang di antara mereka ada yang beragama Islam. Adapun urutan orang-orang yang dapat menjadi wali nikah adalah ayah, kakek (bapaknya bapak), saudara laki-laki sekandung (seayah seibu), saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), dan anak laki-lakinya paman. Bila ada salah satu dari orang-orang tersebut yang beragama Islam dan kedudukannya lebih dekat maka ia berhak menjadi wali bagi sang perempuan mualaf. Namun bila dari daftar urutan itu sama sekali tidak ada yang beragama Islam maka berlaku wali hakim yang dalam tata perundangan di Indonesia dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat atau juga menunjuk wali muhakkam yang berasal dari tokoh agama.

Pernikahan yang ideal merupakan perkawinan yang wali nikahnya merupakan wali nasab, yaitu wali yang memiliki ikatan hubungan darah yang dekat dengan mempelai perempuan. Namun demikian, di beberapa tempat, perkawinan tidak melibatkan wali nasab. Perkawinan demikian bukanlah perkawinan yang ideal seperti digariskan oleh syari’at Islam dan peraturan yang berlaku. Secara syari’at dan peraturan yang berlaku, bila wali nasab berhalangan menjadi wali, maka dapat digantikan oleh wali hakim. Dikarenakan keterbatasan pemahaman para calon mempelai atau memang sengaja mengambil jalan pintas, para calon mempelai memberanikan diri mengangkat ulama, guru agama atau tokoh tertentu sebagai wali. Wali yang diangkat oleh para pihak, dalam terminologi hukum disebut dengan wali muhakkam. Pada dasarnya pengangkatan wali muhakkam tidak dibenarkan karena wali muhakkam tidak memiliki hak menjadi wali, namun praktik pernikahan dengan wali muhakkam ini masih saja terjadi, di beberapa daerah di Indonesia. Pernikahan dengan wali muhakkam terjadi karena beberapa alasan, diantaranya yaitu calon suami istri terhalang menikah dengan wali nasab, enggan berurusan dengan wali hakim, ingin mengambil jalan mudah dalam melangsungkan pernikahan, keterbatasan pengetahuan tentang administrasi pernikahan oleh para calon mempelai dan Pegawai Pencatat Nikah dalam hal ini pegawai Kantor Urusan Agama kurang maksimal dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Dalam pandangan para ulama pernikahan demikian tidak sah karena masih ada wali hakim yang berwenang, dan pernikahan demikian menimbulkan banyak kerugian terutama bagi istri karena ketiadaan kekuatan hukum (buku nikah), kesulitan dalam menuntut hak istri dan anak serta bagi anak karena akan kesulitan dalam mengurus akta kelahiran. Permohonan itsbat nikah di pengadilan agama dalam perkawinan menggunakan wali muhakkam sering ditemui di Pengadilan Agama. Dalam permohonan yang diajukan, para pihak telah menikah sirri dengan wali muhakkam. Secara hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perkawinan tersebut tidak dapat diitsbatkan. Alasan pertama karena tidak sesuai dengan syari’at agama dan peraturan yang berlaku. Para pihak menunjuk wali muhakkam dengan alasan wali nasab dari pihak perempuan beragama Kristen. Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat untuk menunjuk orang yang dianggap memiliki ilmu pengetahuan di bidang agama yang cukup, untuk mentaukilkan ijab kabul bahkan ditunjuk sebagai wali nikah bagi wanita yang tidak memiliki wali nasab sebagai wali muhakkam. Ulama fiqih telah mengurutkan perwalian sesuai dengan urutannya, jika urutan tersebut dilanggar maka nikahnya tidak sah, dan wali muhakkam berada pada urutan terakhir sesudah wali hakim atau wali sultan. Urutannya berpindah kepada wali muhakkam (wali tahkim) sebagai berikut :

  1. Jika semua wali nasab dan asobah tidak ada, jauh dan sulit untuk dijangkau;
  2. Ada wali nasab tinggal di satu tempat namun tidak mungkin hadir seperti ada ancaman terhadap dirinya walaupun jaraknya dekat;
  3. Wali hilang dan tidak jelas apakah masih hidup atau tidak, dan pada saat itu tidak ada wali nasab lainnya sama sekali;
  4. Terjadi adhol, walinya enggan untuk menikahkan;
  5. Jika urutan sebelumnya tidak ada maka pindah kepada wali hakim;
  6. Jatuh kepada wali muhakkam jika wali hakim tidak ada sama sekali.

Dikabulkannya pernikahan tersebut merupakan hasil ijtihad majelis hakim yang memeriksa perkara. Ijtihad dalam berhukum akan sangat membantu masyarakat pencari keadilan agar hak-haknya terpenuhi.

Terobosan hukum melihat kondisi sosial budaya para pemohon, pengesahan istbat nikah, pernikahan dengan wali muhakkam yang diperiksa dan diputus di Pengadilan Agama dapat dibenarkan dan disahkan. Namun demikian, tidak semua istbat nikah pernikahan menggunakan wali muhakkam dikabulkan, karena harus melihat kembali latar belakang pernikahan menggunakan wali muhakkam itu terjadi. Tiap perkara yang sama akan berbeda putusannya tergantung latar belakang perkara tersebut. Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama selaras dengan tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum, serta dengan memperhatikan dampak sosial para pemohon. Dikabulkannya itsbat nikah tersebut berdampak pada status perkawinan para pemohon, sehingga dapat dicatatkan. Perkawinan para pemohon diakui oleh negara, tidak hanya agama. Perkawinan tersebut dapat dikategorikan peristiwa hukum yang melahirkan hak dan kewajiban di mata hukum. Selain itu, para pemohon dapat memiliki dokumen kependudukan sebagai mana mestinya.

<>Dikutip dari berbagai sumber


Post Views: 130



Sumber

Resmi Menjabat, Iwan Kurniawan Siap Bekerja Keras – Pemerintah Kota Malang

Blimbing (IDEA JATIM) – Acara bertajuk Malam Keakraban Pejabat Pemkot Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi momen pamit Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM seiring berakhirnya masa jabatannya menjadi Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang.

Foto bersama jajaran Forkopimda Kota Malang

Dalam acara yang digelar di Gedung Malang Creative Center (MCC) Kota Malang, Minggu (11/8/2024) ini, Wahyu didampingi sang istri, Hanik Andriani menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran apabila selama menjabat ada sesuatu hal yang kurang berkenan. Pada kesempatan ini Wahyu juga meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang, apabila selama masa kurang lebih 10 bulan 13 hari memimpin Kota Malang ada kesalahan. Meski demikian, pria kelahiran Kota Malang itu merasa bersyukur karena bisa menjalankan amanah dengan optimal.

“Penjabat Wali Kota Malang yang baru yaitu Iwan Kurniawan, ST, MT, sebelumnya menjabat Pj. Kabupaten Lebak, Banten ini nantinya akan memberi warna yang lebih baik lagi bagi Kota Malang. Sedangkan berbagai prestasi yang diraih Kota Malang selama ini adalah karena sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak berjalan dengan baik,” bebernya.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang yang baru, Iwan Kurniawan mengaku sangat kagum dengan Kota Malang dan penyambutannya sebagai pejabat baru. “Sangat luar biasa. Kota ini mempunyai banyak daya tarik, prestasi dan guyup. Dulu saya memang pernah memimpikan, mengidam-idamkan untuk bisa ada di Kota Malang dalam jangka waktu agak lama. Akhirnya doa saya terjawab” ceritanya.

Pada momen ini, Iwan mengajak keluarga besar Pemkot Malang untuk terus menguatkan sinergi dan kolaborasi agar Kota Pendidikan ini semakin maju dan berkembang. “Mari tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saya siap bekerja keras dan meraih apa yang dicita-cita warga masyarakat,” tegasnya.

“Saya siap untuk ‘dimanfaatkan’ oleh Kota Malang agar ke depan lebih baik lagi. Bahkan ayo ajak saya untuk terus bergerak. Perlu diingat bahwa saya saat ini juga masih sebagai Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, sehingga program kerja yang akan dilaksanakan harus minta persetujuan pemerintah pusat, saya optimis akan terealisasi dengan baik nantinya,” jelas Iwan. (say/yon)

Sumber

Gus Ipul dan Mas Adi Menyampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun 2024 Secara Bergantian – Ramapati FM Kota Pasuruan

0

Reporter: Angga Ardiansyah

IDEA JATIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan melaksanakan Rapat Paripurna I tentang Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2024, Senin (12/08/2024).

<>Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail M. Hasan memimpin rapat Paripurna I. (foto: diskominfotik)

Nota keuangan atas perubahan APBD ini merupakan pengantar atas disampaikannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang bertujuan untuk memberikan gambaran perubahan kebijakan dan penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam sisa waktu pelaksanaan anggaran.

” Selain itu Nota keuangan ini juga berfungsi sebagai instrumen dalam menyajikan data dan informasi mengenai sumber pendapatan daerah dan pengalokasian anggaran belanja daerah serta kondisi pembiayaan daerah,” kata Gus Ipul.

Atas perubahan kebijakan pendapatan daerah, maka perubahan APBD tahun 2024 target totalnya mengalami penurunan yaitu sebesar Rp. 60.054.860.378,32 atau 6,14 % dari target awal sebesar Rp 1.038.381.986.702,00 menjadi Rp 978.336.126.323.68,00.

Sementara Wakil Wali Kota Pasuruan saat membacakan laporan nota keuangan menggantikan Wali Kota Pasuruan menyampaikan pada tahun anggaran 2024 perubahan alokasi belanja daerah diprioritaskan pada kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, percepatan penurunan stunting, pemenuhan iuran Jamkesda, penyesuaian gaji PNS dan PPPK, pemenuhan belanja kebutuhan rutin operasional perangkat daerah serta kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana di wilayah Kota Pasuruan.

” Kebutuhan belanja tersebut merupakan kebutuhan prioritas agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Terakhir Mas Adi menyampaikan pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yakni rencana pembentukan dana cadangan jalan lingkar utara semula dialokasikan sebesar Rp 87.422.686.162,00 berubah menjadi Rp 37.055.609.191,93.

” Perubahan alokasi tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan rekomendasi BPK RI perwakilan Jawa Timur atas pemeriksaan dana cadangan jalan lingkar utara,” pungkasnya.

Sumber

Bejat! Pria di Sidoarjo Diduga Cabuli Bocah Tuna Netra Berumur 9 Tahun

0

CANDI, SIDOARJONEWS.id – Seorang pria berinisial KS (46 tahun), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo dilaporkan ke Polresta Sidoarjo setelah diduga tega mencabuli pelajar tuna netra yang masih berumur 9 tahun.

Dengan iming-iming memberi uang Rp 5 ribu dan sebungkus permen, KS diduga melakukan aksi cabulnya di ruko tempat dirinya berjualan hingga beberapa kali.

Ironisnya, KS dengan Bunga (nama samaran) adalah tetangga dekat. Hal ini disampaikan langsung oleh ibu korban Bunga bernama IW saat ditemui di rumahnya.

“Anak saya memang sering diajak main ke tempatnya KS, bahkan KS dan Istrinya saya kenalnya mereka baik,” ujar IW.

Mimpi buruk itu datang ketika sepulang dari rumah KS, korban hendak akan dimandikan oleh ibunya. Namun, begitu kagetnya, ketika melihat bercak darah dan cairan kental mirip sperma di celana dalam korban.

“Sesaat pas melihat ada kejanggalan itu anak saya tak tanya, dan akhirnya dia mengaku. Kalau dirumah KS itu sering ditindihi sama KS. Dia bilang kalau jangan bilang ke mama dan dikasih uang Rp 5 ribu,” paparnya.

Tak hanya itu saja, IW semakin yakin bahwa anaknya telah dicabuli oleh KS setelah mengeluh saat buang air kecil. Merasa ada yang tidak beres. Tanpa pikir panjang, dirinya langsung membawa korban ke Polres Sidoarjo untuk melapor.

“Saat lapor, langsung diarahkan visum ke RSUD sebagai buktinya. Saya kaget bukan main karena kata dokter ada robekan di kemaluan anak saya, dan yang lebih menyayat hati masih ditemukan cairan sperma disekitaran kemaluan,” imbuhnya sambil menangis.

Sementara itu, kuasa hukum korban Eko Prastian mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

“Kami akan tetap mengawal kasus ini. Semua yang dilakukan oleh pelaku adalah tindakan yang sangat melukai hati seorang ibu, dan pastinya ini melanggar perundang-undangan. Kami berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Utun membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih kita proses,” tandasnya. (Hnf)

Artikel Bejat! Pria di Sidoarjo Diduga Cabuli Bocah Tuna Netra Berumur 9 Tahun pertama kali tampil pada Sidoarjonews.id.

Sumber

Pj Gubernur Jatim apresiasi pengapalan ke-1000 EMCL Blok Cepu

0

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengapresiasi perusahaan industri hulu minyak dan gas ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) karena telah melakukan Pengapalan (lifting) Floating Storage and Offloading (FSO) ke-1000 Blok …

Sumber

Danlanal Banyuwangi cek pengamanan alutsista US Army Latgabma SGS 2024

0

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Banyuwangi Letnan Kolonel Laut (P) Hafidz mengecek pengamanan dan proses penurunan alat utama sistem persenjataan(alutsista) milik angkatan bersenjata Amerika Serikat (US Army) …

Sumber