IDEA JATIM — Dalam upaya menciptakan Kota Pasuruan yang bersih dan indah khususnya di daerah pasar sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai pemanfaatannya.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui beberapa dinas terkait diantaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD, dan Satpol PP Kota Pasuruan menggelar kegiatan apel pagi yang dilanjutkan penyampaian himbauan kepada pedagang di kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan, Kamis (15/05/2025)
Apel pagi dipimpin langsung oleh PLT Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat, ia menyampaikan pentingnya ketertiban area pasar demi kenyamanan bersama.
-Advertisement-.

Sambil berkeliling Iman menghimbau kepada para pedagang, khususnya PKL yang telah memiliki stan atau lapak, untuk menempatkan barang dagangan mereka di dalam area lapak agar trotoar tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki secara leluasa.
“Kami mengingatkan bahwa trotoar harus difungsikan sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki. Para pedagang yang sudah memiliki stan harus berjualan di dalam lapak masing-masing agar pasar tetap tertata rapi,” ujar Iman Hidayat.
Dalam kesempatan ini pula Satpol PP juga mulai mendistribusikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada para PKL yang masih melanggar. Surat tersebut berlaku selama tiga hari. Bila pelanggaran tetap terjadi, maka akan diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) dan Ketiga (SP-3).
Iman Hidayat menegaskan, jika hingga tanggal 26 Mei 2025 masih ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan penertiban secara tegas.
PKL yang mempunyai bedak dan berjualan di luar bedak sudah 70 persen yang sudah memasukkan dagangannya ke dalam bedak”, ujarnya.
Ditanya terkait berapa orang yang di SP 1 hari ini, menurut Iman masih banyak karena selain pedagang yang sudah punya bedak, pihaknya juga meng SP 1 para pedagang pecoan.
“Masih banyak Karena SP 1 kita berikan juga pada pedagang pecoan, yaitu pedagang yang tidak menggunakan bedak atau pedagang yang menggunakan alas kain/ tikar utk menaruh barang jualannya”, ungkapnya.
“Kami berharap para pedagang mematuhi himbauan ini demi kebaikan bersama. Bila tidak, tindakan penertiban akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Iman.