Pemkot Mojokerto Tunggu Aturan Keputusan MK Soal Sekolah Gratis

KOTA MOJOKERTO, IDEA JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) regulasi sekolah gratis untuk sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik untuk lembaga pendidikan negeri maupun swasta. 

Hal itu menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP seluruh Indonesia. 

Sembari menunggu surat edaran yang berisikan aturan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, dengan tujuan ketika aturan sudah dikantongi langsung bisa menjalankan program dengan penuh kesiapan. 

“Sambil menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kami bersama pemerintah daerah masih terus melakukan koordinasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Ruby Hartanto, Jumat (13/5/2025). 

Pada Selasa, 27 Mei 2025, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait wajib belajar sembilan tahun. 

MK memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan biaya sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk jenjang SD hingga SMP.

Untuk diketahui, di Kota Mojokerto sendiri terdapat 44 Sekolah Dasar Negeri dan 9 SMP Negeri.

Sementara itu, jumlah sekolah swasta, termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), sebanyak 11 sekolah. (*)