Perkuat Sinergi, DKJT dan Disbudpar Jatim Rumuskan Langkah Strategis Pemajuan Kebudayaan

IDEA JATIM, SURABAYA – Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) melakukan audiensi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Disbudpar Provinsi Jawa Timur ini menjadi forum strategis untuk membahas tiga agenda krusial: legalisasi kepengurusan baru DKJT, sinergi program, serta landasan hukum transformasi organisasi dari Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan.

Di hadapan Kepala Disbudpar Evy Afianasari, Koordinator Presidium DKJT, Suroso, memaparkan bahwa mesin organisasi hasil Musda Juni lalu telah terbentuk utuh.

-Advertisement-.


“Struktur kepengurusan telah kami rampungkan, lengkap dengan departemen dan komite yang diisi oleh perwakilan seniman dari berbagai daerah serta para pakar di bidangnya,” ungkap Suroso.

Fokus utama kedatangan mereka adalah untuk menindaklanjuti proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai payung hukum yang akan melegitimasi gerak kepengurusan baru DKJT.

Gagasan untuk mempererat kemitraan datang dari Sekretaris Jenderal DKJT, Sol Amrida. Ia berharap DKJT bisa menjadi “teman berpikir” Disbudpar dalam merancang kebijakan kebudayaan yang berdampak. Isu perubahan nama dari Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan juga diangkatnya.

“Kami butuh landasan yang jelas untuk transformasi ini, agar bisa diterima dengan baik oleh teman-teman di kabupaten dan kota,” kata Sol.

Tidak hanya itu, Sol Amrida juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Pendidikan.

“Pemajuan kebudayaan sangat erat kaitannya dengan regenerasi. Kami ingin ada program beasiswa bagi talenta-talenta seni berbakat di Jawa Timur untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi,” usulnya.

Kepala Disbudpar, Evy Afianasari, memberikan lampu hijau dan menyambut positif arah baru DKJT. Menurutnya, transformasi menjadi Dewan Kebudayaan bukan sekadar wacana, melainkan sebuah tuntutan zaman yang sejalan dengan peraturan.

“Perubahan ini adalah amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Dengan nomenklatur baru, cakupan kerja lembaga menjadi lebih luas, meliputi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan,” tegas Evy.

Ia juga menjelaskan bahwa landasan hukumnya telah diatur dalam Perda dan akan diperkuat oleh Pergub yang kini tengah difinalisasi.

Evy berharap kepengurusan ini mampu menjadi mitra strategis pemerintah yang lebih solid. Sebagai penutup, sebuah kesepahaman tercapai.

DKJT diminta untuk mematangkan rencana strategisnya sebelum nantinya dijadwalkan untuk beraudiensi bersama dengan Gubernur Jawa Timur guna menyatukan visi dan langkah. (*)

-Advertisement-.

IDJ