KOTA BATU, IDEA JATIM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 tingkat SMA/SMK Negeri di Jawa Timur mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan utama adalah pengurangan kuota jalur zonasi—yang kini berganti nama menjadi jalur domisili—pada jenjang SMA dan SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai menjelaskan, jika sebelumnya jalur zonasi diatur minimal 50 persen, pada SPMB 2025 jalur domisili untuk SMA ditetapkan minimal 35 persen dari total kuota penerimaan. Adapun untuk SMK, kuota domisili hanya 10 persen.
-Advertisement-.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang diperkuat dengan petunjuk teknis yang tengah kami susun untuk memperjelas dan mempermudah pelaksanaan SPMB 2025, agar seluruh proses berjalan transparan di semua satuan pendidikan,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Selain perubahan nama dari zonasi menjadi domisili, jalur ini kini dibagi menjadi dua kategori. Yakni domisili reguler dengan kuota 20 persen, dan domisili sebaran dengan kuota 15 persen. Tujuannya, agar distribusi peserta didik lebih merata.
Aries mengungkapkan, jalur lain yang tersedia dalam SPMB 2025 meliputi jalur afirmasi sebesar 30 persen untuk SMA dan 15 persen untuk SMK, jalur mutasi maksimal lima persen, jalur prestasi hasil lomba lima persen, serta jalur prestasi nilai akademik sebesar 25 persen untuk SMA.
“Untuk sosialisasi di lima klaster wilayah di Jawa Timur sudah dilakukan dan akan dilanjutkan hingga akhir April 2025. Kami seluruh panitia penyelenggara hingga tingkat sekolah dapat memahami perubahan ini dengan baik dan menginformasikannya kepada masyarakat secara jelas, untuk menghindari kesalahpahaman,” pungkasnya. (*)