Ternyata Sugiono dan Ning Nafis Sudah Urus Surat Bebas Pidana di PN Sidoarjo untuk Maju Pilkada 2024

KOTA, SIDOARJONEWS.id — KPU Sidoarjo sudah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah (cakada) mulai hari ini Selasa, 27-29 Agustus 2024.

Untuk bisa maju dalam kontestasi Pilkada Sidoarjo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh cakada. Salah satunya adalah surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Panitera Muda Bidang Hukum Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Suparman, mengatakan, sampai saat ini sudah ada 5 orang yang mengurus surat bebas pidana sebagai syarat calon bupati Sidoarjo di Pilkada.

-Advertisement-.


Kelima orang tersebut ialah Achmad Amir Aslichin alias Mas Iin yang sudah di rekom PDIP dan PAN berpasangan dengan Edy Widodo. Kemudian H Subandi Ketua DPC PKB Sidoarjo dan Sugiono Adi Salam.

Disamping itu, Hj Mimik Idayana yang merupakan kader Gerindra juga mengurus surat bebas pidana dan terakhir Dzurrotun Nafisah alias Ning Nafis yang saat ini sebagai Ketua PC Fatayat NU Sidoarjo.

“Sampai saat ini, semua permohonan yang diajukan telah kami proses dengan teliti dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahkan tak sampai setengah jam surat sudah jadi,” kata Suparman saat ditemui di PN Sidoarjo, Senin (26/8/2024).

Surat bebas pidana ini menjadi dokumen penting sebagai syarat dalam pencalonan kepala daerah. Karena hal itu sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menggugurkan hak mereka untuk ikut serta dalam Pilkada.

“Setiap calon yang mengajukan permohonan harus melewati serangkaian pengecekan dokumen dan verifikasi, untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bersih dari catatan pidana,” jelas Suparman.

Hal ini bersesuaian dengan pasal 7 ayat (2) huruf 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam proses pengurusan surat bebas pidana pemohon, lanjut Suparman, terlebih dahulu diminta menyerahkan KTP, KK, dan surat keterangan dari kepolisian. Dari dokumen tersebur baru dilakukan penelitian dan pencermatan.

“Tidak ada toleransi dalam hal ini. Jika ada calon yang terbukti memiliki catatan pidana, maka sesuai dengan peraturan, mereka tidak akan mendapatkan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan,” tegasnya.

Suparman menambahkan, bahwa pihak pengadilan akan terus berupaya menjaga integritas dan netralitas dalam proses pengurusan dokumen ini.

“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Sidoarjo berlangsung dengan adil dan semua calon memiliki kesempatan yang sama untuk maju, selama mereka memenuhi semua persyaratan,” jelasnya.

Dengan telah diterbitkannya surat bebas pidana bagi kelima calon ini, masyarakat Sidoarjo kini menanti langkah selanjutnya dari para bakal calon dalam mengukuhkan pencalonan mereka dan memaparkan visi serta misi untuk memajukan Sidoarjo.

KPU Sidoarjo diharapkan akan segera mengumumkan daftar resmi calon kepala daerah yang lolos verifikasi dalam waktu dekat. (ipung)

Artikel Ternyata Sugiono dan Ning Nafis Sudah Urus Surat Bebas Pidana di PN Sidoarjo untuk Maju Pilkada 2024 pertama kali tampil pada Sidoarjonews.id.

Sumber

-Advertisement-.

IDJ