MOJOKERTO, IDEA JATIM – Ditengah pusaran kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024 yang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kini, beredar kabar sejumlah pengurus periode 2025-2029 mengundurkan diri secara berjamaah.
Data yang dihimpun media ini, ada tiga pengurus yang diduga telah mengundurkan diri dalam kepemimpinan Imam Suyono. Masing-masing adalah Sekretaris Umum, Wakil Ketua II, dan satu pengurus lain.Â
-Advertisement-.
Menurut sumber dari internal KONI Kabupaten Mojokerto, pengunduran diri sama sekali tidak terkait kasus korupsi yang sedang disidik kejaksaan. Sebab, pusaran korupsi disebutnya ada di pengurus lama.Â
“Alasan (mundur) pastinya tidak tahu. Mungkin karena misskomunikasi saja, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi, soalnya itu pengurus lama,” kata narasumber berinisial RS, Jumat (25/7/2025).Â
Sementara ini, sambung dia, ada 3 pengurus yang melayangkan surat pengunduran diri secara resmi. Surat itu ditujukan kepada Ketua KONI Kabupaten Mojokerto dan ditandatangani di atas materai.Â
Berdasarkan surat itu, ada yang menuangkan alasan pengunduran diri, ada juga yang tidak mencantumkan alasan apa yang menjadi alasan untuk mundur.Â
“Ada yang gara-gara kesibukan kerja, sebagai ASN. Ada yang memang merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam kerja KONI sesuai bidangnya,” ujarnya.Â
Dikonfirmasi hal itu, Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Imam Suyono membenarkan adanya pengunduran diri 3 pengurus. Meski demikian pihaknya belum memberikan penjelasan secara rinci apa yang menjadi penyebab utama mereka mundur.Â
“Nggeh betul mas,” singkatnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.Â
Diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto masih terus menggelinding di meja kejaksaan setempat.Â
Dalam dekat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto segera memanggil 12 orang saksi dalam pusaran kasus rasuah di tubuh KONI Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp10 miliar itu.Â
12 orang yang akan dipanggil penyidik itu adalah pengurus KONI periode 2020-2024. Tiga di antaranya merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif, yakni Kepala DPMPTSP, Kepala BKSDM, dan Kepala Bakesbangpol.Â
“Sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, (23/72025).Â
Selain pemeriksaan saksi, Kejari juga menggandeng ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara.Â
Menurut Rizky, keterlibatan tim ahli akan berperan penting dalam menguatkan analisis hukum dan pembuktian potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Rizky menambahkan, hingga saat ini proses pengumpulan alat bukti masih berjalan.Â
Keterlibatan para ahli disebutnya akan menjadi faktor krusial dalam memperjelas kerugian negara dan mempercepat proses penetapan tersangka. (*)