BONDOWOSO, IDEA JATIM – Biaya sekolah di SDN Dabasah 1 Kabupaten Bondowoso yang mencapai Rp1,2 juta, menjadi sorotan Komisi IV DPRD setempat. Pasalnya, biaya sekolah ini dinilai memberatkan wali murid.
Bahkan, sebagai bentuk perhatian para wakil rakyat, atas aduan dari wali murid, akhirnya Komisi IV mendatangi sekolah dasar yang berada tepat di sisi barat gedung Pemkab Bondowoso ini, pada Rabu (30/7/2025).
-Advertisement-.
Berdasarkan data yang dihimpun, penarikan uang sebesar Rp1,2 juta dipergunakan untuk membeli sejumlah keperluan dan perlengkapan siswa. Mulai dari buku, atribut dan seragam. Berikut rinciannya :
1. Pembelian buku kotak bersampul 11 buah dengan total Rp55.000
2. Pembelian buku gambar Rp8.000
3. Pembelian sabuk Rp25.000
4. Pembelian dasi Rp20.000
5. Pembelian topi Rp25.000
6. Pembelian buku paket tiga item Rp471.000
7. Pembelian buku LKS 7 item 126.000
8. Pembelian beberapa seragam lainnya.
Saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A Mansur menjelaskan, pendidikan dasar adalah amanat UUD 1945 Pasal 31. Apalagi sudah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), tentang pendidikan dasar gratis.
Oleh sebab itu, apa yang terjadi di SDN Dabasah 1 sangat bertentangan dengan amanat undang-undang dan keputuasan MK. Menurutnya, pembiayaan tersebut sangat tidak wajar, hingga mencapai Rp1,2 juta.
“Setelah kami lihat ternyata besar dan pembeliannya tidak wajar. Sekolah minta begitu itu dasarnya apa, tidak ada yang bisa menjawab. Sudah jelas itu salah,” ungkapnya.
Dirinya juga mendesak pihak sekolah untuk mengembalikan sisa dari uang yang telah disetor oleh wali murid. Pasalnya, kata dia, jika dikalkulasi, jumlah yang dibutuhkan tidak sampai Rp1.2 juta.
“Misalnya nilai barang yang harus dibayar Rp 500 ribu, maka sisanya Rp 700 ribu harus dikembalikan kepada orang tua siswa,” tukasnya.
Paguyuban Sekolah Harus Dibubarkan?
Komisi IV DPRD BOndowoso juga meminta paguyuban sekolah untuk dibubarkan. Karena, pungutan sebesar Rp1,2 juta ternyata dikoordinasi oleh paguyuban sekolah yang dinilai tidak memilik dasar.
“Paguyuban tidak ada dasarnya. Kalau komite sekolah masih ada dasarnya. Saya minta kepada semua sekolah yang ada paguyuban agar dibubarkan,” tegas Abdul Majid, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, ini menjelaskan, bahwa iuran ini tidak berdasarkan aturan. Apalagi untuk membiayai kebutuhan yang tidak semestinya.
“Kami minta agar sekolah menggunakan dana BOS sesuai Permendiknas 8 tahun 2025,” pintanya.
Soal iuran yang berdasar pada rekomendasi paguyuban, Majid menegaskan bahwa paguyuban tidak ada regulasinya. Bahkan, dirinya menyoroti kegiatan paguyuban di sekolah yang sebenarnya tidak penting.
“Misalnya kegiatan Agustusan, kita wajib ndak? Kan tidak wajib. Ada karnaval dan sebagainya, itu kan tidak wajib, karena ada paguyuban jadi harus. Disetujui semuanya, tapi menjadi persetujuan yang keliru,” jelasnya.
Sementara Kepala Sekolah SDN Dabasah 1, Slamet Riyadi mengakui bahwa Rp 1,2 juta itu untuk buku, seragam dan beberapa item lainnya. Namun dia membantah ada iuran untuk les dan study tour.
Saat ditanya anggran buku dialokasikan dari dana BOS. Slamet membenarkan bahwa 20 persen dana BOS untuk buku. Dia beralasan, bahwa perencanaan untuk BOS belum didok.
“Itu bisa dimasukkan di sana,” singkatnya.
Dia juga mengaku menerima atensi DPRD Bondowoso, agar kebutuhan yang bisa dianggarkan dari BOS agar tidak dibankan ke orang tua siswa, khususnya buku.
“Untuk kebaikan bersama,” tandasnya. (*)